Peradilan
di Indonesia dan Pengajarannya
A.
Rangkuman Materi
1.
Peradilan
a.
Pengertian Peradilan
Dalam bahasa arab, peradilan disebut al-Qadha yang secara
etimologi memiliki beberapa arti :
1)
Al-faragh artinya putus atau selesai . seperti firman Allah Swt.:
$£Jn=sù 4Ó|Ós% Ó‰÷ƒy— $pk÷]ÏiB #\sÛur
“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap Istrinya
(menceraikannya)” (QS, al-Ahzab: 37)
2)
Al-Adaa’ artinya menunaikan atau membayar, seperti firman Allah Swt.:
#sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãϱtFR$$sù ’Îû ÇÚö‘F{$#
“Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di
muka bumi.” (QS. al-Jumu’ah: 10)
3)
Al-Hukm artinya mencegah atau menghalangi. Dari kata inilah maka
qadhi-qadhi disebut sebagai hakim, karena mencegah terjadinya kezaliman orang
yang mau berbuat zalim.
4)
Arti
lain dari kata qadha adalah memutuskan hukum atau membuat suatu ketetapan.[1]
Jadi sebenarnya qadhi
menurut bahasa artinya orang yang memutuskan perkara dan menetapkannya.[2]
Kata “peradilan” menurut istilah ahli fikih adalah:
1)
Lembaga
hukum (tempat di mana seseorang mengajukan mohon keadilan).
2)
Perkataan
yang harus dituruti yang diucapkan oleh seseorang yang mempunyai wilayah umum
atau menerangkan hukum agama atas dasar harus mengikutinya.
Dasar hukum peradilan
Peradilan
memiliki dasar hukum yang bersumber dari firman Allah swt. :
ߊ¼ãr#y‰»tƒ $¯RÎ) y7»oYù=yèy_ Zpxÿ‹Î=yz ’Îû ÇÚö‘F{$# Läl÷n$$sù tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# Èd,ptø:$$Î/ ...
“Hai Daud, Sesungguhnya Kami
menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan
(perkara) di antara manusia dengan adil.” (QS. Shad: 49)
Firman Allah Swt.:
Èbr&ur Nä3ôm$# NæhuZ÷t/ !$yJÎ/ tAt“Rr& ª!$# ...
“Dan
hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan
Allah” (QS. Al-maidah: 49)
Dari kedua dalil diatas jelaslah bahwa sebenarnya
peradilan merupakan kebutuhan yang telah ditetapkan dasar hukumnya melalui
al-Quran.[3] Selain berdasar kepada al-Qur’an, qadha juga
berdasar kepada hadits Rasul saw. sabda Rasul saw.:
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ
الْعَاصِ رضي الله عنه أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
يَقُولُ: ( إِذَا حَكَمَ اَلْحَاكِمُ, فَاجْتَهَدَ, ثُمَّ أَصَابَ, فَلَهُ
أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ, فَاجْتَهَدَ, ثُمَّ أَخْطَأَ, فَلَهُ أَجْرٌ )
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
“Dari Amar Ibnu
Al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Apabila seorang hakim menghukum dan dengan
kesungguhannya ia memperoleh kebenaran, maka baginya dua pahala; apabila ia
menghukum dan dengan kesungguhannya ia salah, maka baginya satu pahala." (Muttafaq
Alaihi)
Rukun peradilan
Dalam peradilan terdapat rukun-rukun
yang harus ditetapkan, yaitu:
1.
Hakim,
yaitu orang yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan,
karena pengausa tidak mempu melaksanakan sendiri semua tugas itu.
2.
Hukum,
yaitu suatu keputusan produk qadhi, untuk menyelesaikan perselisihan dan
memutuskan persengketaan.
3.
Al-mahkum
bih, yaitu hak. Kalau pada qadha al-ilzam, yaitu penetapan qadhi atas tergugat,
dengan memenuhi tuntutan penggugat apa yang menjadi haknya, sedangkan qadha
al-tarki (penolakan) penggugat yang berupa penolakan atas gugatannya
4.
Al
mahkum ‘alaih, yaitu orang yang dijatuhi putusan atasnya.
5.
Al-mahkum
lah, yaitu penggugat suatu hak, yang merupakan hak manusia semata-mata.[4]
Dalam fikih islam ada tiga bentuk wilayah peradilan, yaitu:
1)
Wilayah
al-Qadha, yaitu lembaga peradilan dengan kekuasaan menyelesaikan berbagai
kasus, disebut juga dengan peradilan biasa.
2)
Wilayah
al-Mazhalim, yaitu lembaga peradilan yang menangani berbagai kasus penganiayaan
penguasa tehadap rakyat dan penyalahgunaan wewenang oleh penguasa dan
perangkatnya.
3)
Wilayah
al-Hisbah, yaitu lembaga peradilan yang menangani berbagai kasus pelanggaran
moral dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar.[5]
b.
Fungsi Peradilan
Peradilan mempunyai fungsi utama untuk menciptakan ketertiban,
keamanan, dan ketentraman, masyarakat melalui tegaknya hukum dan keadilan.
Selain itu juga dimaksudkan untuk menciptakan kemaslahatan umat dengan tetap
tegaknya hukum-hukum Allah SWT.
Oleh sebab itu peradilan Islam
sesungguhnya mempunyai fungsi yang sangat mulia diantaranya :
a.
Menetapkan dan melaksanakan sanksi
atas setiap perbuatan yang melanggar hukum.
b.
Mendamaikan dua pihak yang
bersengketa dengan berpedoman kepada hukum-hukum Allah SWT.
Dengan kekuatan dan kekuasaanlah hukum dapat berjalan dan berwibawa
ditengah-tengah masyarakat. Sehingga pada gilirannya masyarakat akan sadar
bahwa dengan adanya lembaga peradilan, setiap persengketaan dapat diselesaikan
secara hukum, sehingga hak-hak setiap orang dapat dinikmati sepenuhnya. Karena
itu, kekuasaan peradilan harus berada di tangan pemerintah dalam hal ini
negara, yang mempunyai kekuatan untuk menegakkan hukum-hukum yang berlaku.
Dalam pasal 1 UU No 14 Tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan
kehakiman dinyatakan; “Kekuasaaan kehakiman adalah kekuasaaan negara yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”.
Penjabaran pasal tersebut adalah diatas, terdapat pada pasal 20
ayat 1 yang diundangkan pada 29 Desember 1989 yang menyatakan bahwa kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh pengadilan di lingkungan :
a. Peradilan Umum
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Militer
d. Peradilan
Tata Usaha Negara.[6]
c.
Hikmah Peradilan
1.
Terwujudnya
perlindungan hak setiap orang, karena setiap orang mempunyai hak azasi yang
tidak boleh dilanggar oleh orang lain.
2.
Terwujudnya aparatur negara dan
pemerintah yang bersih dan berwibawa
3.
Terpeliharanya kehidupan bagi setiap
orang dan alam lingkungannya
4.
Terwujudnya perdamaian, keamanan,
dan ketertiban dalam masyarakat
5.
Membentuk negara yang berkeadilan
dan berazaskan hukum.
2.
Hakim
a.
Pengertian hakim
Hakim adalah orang yang diangkat oleh kepala Negara untuk menjadi
hakim dalam menyelesaikan gugatan, perselisihan-perselisihan dalam bidang
perdata, oleh karena penguasa sendiri tidak dapat menyelesaikan tugas
peradilan.[7]
Dalam Islam hukum mengangkat hakim atau qadhi adalah fardhu
kifayah. Sebab Nabi Muhammad saw. pun terbiasa memutuskan perkara diantara para
sahabat dan lainnya, bahkan beliau pernah mengutus sahabat Ali bin Abi Thalib
menjadi hakim di wilayah Yaman. Demikian juga Khulafaur Rasyidin dan mereka
pernah mengangkat hakim di kota-kota besar.
b.
Syarat-syarat menjadi hakim
Orang yang berhak menjabat sebagai hakim hanya orang yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1.
Islam
2.
Baligh
3.
Berakal
4.
Merdeka
5.
Adil
6.
Laki-laki
7.
Mengerti
ayat al-Qur’an dan hadits, sedikitnya yang bersangkutan dengan hokum-hukum
8.
Mengetahui
ijma’ ulama dan perselisihan paham mereka.
9.
Mengetahui
bahasa arab sekadar dapat memahami ayat dan hadits.
10.
Pandai
menjalankan qias
11.
Pendengaran
dan penglihatannya cukup
12.
Sadar.[8]
c.
Adab (kesopanan) hakim
Kedudukan (pangkat) hakim adalah suatu kedudukan yang mulia dan
tinggi. Oleh karena itu hakim hendaklah mempunyai budi pekerti yang
sebaik-baiknya. Diantaranya budi pekerti yang baik itu ialah:
1.
Hendaklah
ia berkantor di tengah-tengah negeri, ditempat yang diketahui oleh segenap
lapisan rakyat di wilayahnya.
2.
Hendaklah
ia menyamakan antara orang-orang yang berperkara dan tidak baik tempatnya, cara
berbicara terhadap mereka, maupun perkataan (manis dan tidaknya).
3.
Hendaklah
ia jangan memutuskan suatu hokum selama dia dalam keadaan seperti tersebut
seperti dibawah ini:
a)
Sewaktu
sedang marah
b)
Sedang
sangat lapar dan haus
c)
Sewaktu
susah atau sangat gembira
d)
Sewaktu
sakit
4.
Dia
tidak boleh menerima pemberian dari rakyatnya kecuali orang yang memang biasa
memberikan hadiah kepadanya sebelum ia menjadi hakim, dan diwaktu itu tidak
dalam perkara.
5.
Apabila
telah duduk dua orang yang berperkara hakim berhak menyuruh yang mendakwa untuk
menerangkan dakwaannya. Sesudah itu hendaklah hakim menyuruh yang terdakwa
untuk membela dirinya.
6.
Hakim
tidak boleh menunjukkan cara mendakwa dan membela kepada keduanya.
7.
Surat-surat
hakim kepada hakim yang lain diluar wilayahnya, apabila surat itu berisi hokum,
hendaklah dipersaksikan kepada dua orang saksi sehingga keduanya mengetahui isi
surat itu.
3.
Saksi
a.
Pengertian saksi
Saksi adalah orang yang melihat dan mengetahui suatu peristiwa, ia
diminta hadir kepersidangan untuk dimintai keterangannya supaya bilamana
diperlukan ia bisa menunjukkan duduk peristiwa sebenarnya. Dalam menyampaikan
kesaksiannya, saksi tidak boleh berdusta ataupun merahasiakan hal-hal yang
diketahuinya. Sebagaimana firman Allah swt :
Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy‰»yg¤±9$# 4
`tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s%
“dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan
Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang
berdosa hatinya”. (QS. al-Baqarah: 283)
b.
Syarat-syarat menjadi saksi
Orang-orang
yang menjadi saksi tidak diterima selain yang cukup memenuhi syarat-syarat
dibawah ini:
1.
Islam
2.
Baligh
3.
Berakal
4.
Merdeka
5.
Adil
6.
Bukan
musuh terdakwa, dan bukan anak atau bapaknya.[9]
Untuk
menjadi saksi yang adil setidak-tidaknnya memiliki beberapa syarat, yaitu :
1.
Menjauhkan
diri dari dosa besar dan perbuatan tercela.
2.
Bersih
dari kebiasaan berbuat dosa kecil
3.
Tidak
pernah berbuat bid‟ah
4.
Jujur
ketika marah
5.
Berbudi
luhur.
B.
Karakteristik Materi
No
|
Materi Pembelajaran
|
Kognitif
|
Afektif
|
Psikomotorik
|
Pengamalan
|
|
1.
|
Pengertian peradilan, hakim dan Saksi
|
ü
|
ü
|
|
|
|
2.
|
Dasar hukum peradilan
|
ü
|
ü
|
|
ü
|
|
3.
|
Rukun Peradilan
|
ü
|
|
|
|
|
4.
|
Fungsi Peradilan
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
|
5.
|
Hikmah peradilan
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
|
6.
|
Syarat-syarat menjadi hakim
|
ü
|
ü
|
|
ü
|
|
7.
|
Adab (kesopanan) hakim
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
|
8.
|
Syarat-syarat menjadi saksi
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
|
9.
|
Syarat menjadi hakim yang adil
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
|
C.
Pembelajaran
Pada materi pembelajaran Fiqih yang membahas tentang peradilan di
Indonesia yang mencakup peradilan, hakim dan saksi ini ada beberapa metode umum
yang digunakan dalam melaksanakan pembelajaran ini diantaranya:
1.
Aspek
Kognitif
Di dalam materi pembelajaran
peradilan di Indonesia dalam ranah kognitif menggunakan beberapa metode yaitu:
a.
Metode
ceramah
Ceramah sebagai suatu metode pembelajaran merupakan cara yang
digunakan dalam mengembangkan proses pembelajaran melalui cara penuturan
(lectur).[10] Sebagai contoh dalam pembelajaran ini dalam
menjelaskan materi sekilas tentang peradilan di Indonesia, baik pengertian
peradilan, hukum dan saksi.
b.
Metode
Tanya jawab
Tanya jawab adalah metode mengajar yang memungkinkan terjadinya
komunikasi langsung yang bersifat two way traffic karena pada saat yang sama
terjadi dialog antara guru dan siswa. Guru bertanya siswa menjawab atau siswa
bertanya guru menjawab. Metode tanya jawab dimaksudkan untuk merangsang
berfikir siswa dan membimbingnya dalam mencapai atau mendapatkan pengetahuan.[11]
Sebagai contoh dalam pembelajaran ini guru menerangkan bab tentang peradilan
dan siswa merespon dengan menanyakan sesuatu yang berhubungan dengan materi
begitupun sebaliknya.
c.
Metode
diskusi
Diskusi adalah metode pembelajaran yang menghadapkan siswa pada
suatu permasalahan. Tujuan utama metode ini adalah untuk memecahkan suatu
permasalahan, menjawab pertanyaan, menambah dan memahami pengetahuan siswa,
serta untuk membuat suatu keputusan.[12]
Dalam pembelajaran ini guru dapat membuat kelompok diskusi untuk membahas suatu
permasalahan yang berhubungan dengan peradilan dengan tujuan agar siswa ikut
serta aktif sehingga dapat memahami
materi tentang peradilan di Indonesia.
d.
Metode
tugas dan resitasi
Resitasi adalah pembacaan hafalan di muka umum atau hafalan yang
diucapkan oleh murid-murid di dalam kelas. Metode tugas dan resitasi tidak sama
dengan pekerjaan rumah, tetapi lebih luas dari itu. Tugas dan resitasi
merangsang anak untuk aktif belajar baik secara individu atau kelompok. Tugas
dan resitasi bisa dilaksanakan di rumah, di sekolah, di perpustakan dan tempat
lainnya.[13]
2.
Aspek
Afektif
Dalam ranah afektif bab peradilan di
Indonesia ini mengutamakan penghayatan terhadap penerapan-penerapan yang berhubungan
dengan peradilan seperti, menghayati pengertian peradilan, hakim, saksi, dasar hukum peradilan, dll. Untuk mengembangkan aspek afektif ini dapat
digunakan metode ceramah dan suri tauladan yang dapat membuka pintu hati siswa
agar dapat bersikap bagaikan hakim yang adil dan saksi yang jujur. Seperti
tokoh-tokoh Islam yang ditunjuk menjadi hakim yang adil dan bijaksana.
3.
Aspek
Psikomotorik
Dalam aspek psikomotorik ini dapat
dilakukan dengan metode simulasi. Metode simulasi ini bertujuan untuk melatih
keterampilan tertentu, meningkatkan keaktifan peserta didik, dan melati siswa
untuk bekerja sama dalam kelompok. Metode simulasi disini menggunakan Role
Playing atau bermain peran.Yaitu siswa dapat mempraktikkan proses peradilan
di Indonesia, baik menjadi hakim ataupun menjadi saksi. Adapun evaluasi yang
digunakan dalam ranah ini adalah melalui observasi.
4.
Aspek
Pengamalan
Aspek pengamalan ini dapat
menggunakan metode pembiasaan, dimana perserta didik dibiasakan berfikir,
bertingkah laku, serta bersikap sesuai ajaran Islam yang berhubungan dengan
peradilan. Peserta didik diharapkan dapat memahami serta mengimplementasikan
dalam kehidupan sehari hari seperti hikmah adanya peradilan, syarat menjadi
hakim yang adil dan saksi yang jujur, dll.
D.
Analisis
Dalam rangkuman materi tentang peradilan di Indonesia ini,
pemakalah dapat menganalisis bahwa materi peradilan di Indonesia ini mencakup
tiga hal yaitu peradilan, hakim dan saksi. Dalam peradilan ini terdapat
sejumlah pengertian tentang peradilan selain itu terdapat dasar hukum adanya
peradilan baik dalam al-Qur’an, hadits ataupun ijma’, rukun peradilan, fungsi
dan hikmah dari adanya peradilan.
Materi ini juga membahas tentang hakim, yaitu pengertian dari
hakim, syarat-syarat menjadi hakin serta adab (kesopanan) hakim. Dan pembahasan
lain dari materi peradilan ini yaitu saksi. Didalamnya mencakup pengertian
saksi, syarat menjadi saksi, dan juga syarat saksi yang adil.
Dengan adanya materi ini diharapkan siswa dapat memahami, menghayati
dan mengamalkan tentang peradilan di Indonesia sesuai dengan ajaran agama
Islam.
E.
Kesimpulan
Peradilan adalah memutuskan hukum atau membuat suatu ketetapan. Peradilan
mempunyai fungsi utama untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan ketentraman,
masyarakat melalui tegaknya hukum dan keadilan.
Hakim adalah orang yang diangkat oleh kepala Negara untuk menjadi
hakim dalam menyelesaikan gugatan, perselisihan-perselisihan dalam bidang
perdata, oleh karena penguasa sendiri tidak dapat menyelesaikan tugas
peradilan.
Saksi adalah orang yang melihat dan mengetahui suatu peristiwa, ia
diminta hadir kepersidangan untuk dimintai keterangannya supaya bilamana
diperlukan ia bisa menunjukkan duduk peristiwa sebenarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an dan terjemahnya
Abdul Majid, Strategi Pembelajaran, Remaja RosdaKarya:
Bandung, 2013
Alaiddin Koto, Sejarah Peradilan Islam, Rajagarfindo
Persada: Jakarta, 2012.
Erfaniah Zuhriah, Peradilan Agama Indonesia, UIN-Malang
Press: Malang, 2009
Muhammad Salam Madkur, Peradilan dalam Islam, alih bahasa
Imron AM, Bina Ilmu: Surabaya.
Sulaiman
Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo: Bandung, 2014
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Peradilan dan Hukum Acara
Islam, Pustaka Rizki Putra: Semarang, 2001.
[1] Alaiddin Koto,
Sejarah Peradilan Islam, Rajagarfindo Persada: Jakarta, 2012, hal 9-10
[2] Muhammad Salam
Madkur, Peradilan dalam Islam, alih bahasa Imron AM, Bina Ilmu:
Surabaya, hal:19-20
[4]Muhammad Salam
Madkur, Peradilan dalam Islam, alih bahasa Imron AM, Bina Ilmu:
Surabaya, hal 29-30
[5]Alaiddin Koto, Sejarah
Peradilan Islam, Rajagarfindo Persada: Jakarta, 2012, hal. 15-16
[6] Erfaniah
Zuhriah, Peradilan Agama Indonesia, UIN-Malang Press: Malang, 2009, hal.
8
[7] Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Peradilan dan Hukum Acara Islam, Pustaka
Rizki Putra: Semarang, 2001, hal. 39
[8] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam,
Sinar Baru Algensindo: Bandung, 2014, hal. 487
[9] Ibid,
hal. 490
[10] Abdul Majid, Strategi
Pembelajaran, Remaja RosdaKarya: Bandung,
2013, hal. 194
[11] Ibid, hal. 210
[12] Ibid, hal. 200
[13] Ibid,
hal. 208
Casino site ᐈ Review for 2021 + Get €20 Free Bonus!
BalasHapusCasino site. Online gambling site is an industry leader among industry leading casino operators, and they luckyclub.live are known for being Games offered: Slots, table games, video